HUKUM MENYERU UNTUK MEMPERSATUKAN AGAMA
Tidak diragukan lagi siapa pun yang menyeru untuk mempersatukan antara agama maka ia telah dihukumi murtad.
Dia tahu bahwa Nasrani bathil, Yahudi bathil namun ia ingin menyamakan dengan Islam, maka ia telah murtad dari Islam.
Karena ia telah menganggap sama antara iman dan kekufuran.
Asy syeikh Salih bin Fauzan Al Fauzan hafidzahullah.
SUMBER: telegram.com/musafirbutala
Pemilik blog: instagram.com/h.na19_